BERGAS MEDIA, JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran atau baru saja dikaruniai buah hati. Kini proses pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Transformasi layanan digital yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menjadi langkah nyata dalam mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan. Dengan memanfaatkan aplikasi IKD, seluruh proses pengajuan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya melalui smartphone.
Pengajuan Akta Kelahiran Kini Semakin Mudah
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat cukup masuk ke aplikasi IKD yang telah teraktivasi. Setelah data dan dokumen pendukung diunggah, permohonan akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil sebelum akta kelahiran diterbitkan dalam format digital.
Langkah ini dinilai mampu memangkas antrean pelayanan sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan yang selama ini mengharuskan masyarakat datang ke kantor pelayanan.
Cara Mengajukan Akta Kelahiran Melalui IKD
- Buka aplikasi IKD.
- Masukkan PIN untuk login.
- Pilih menu Pelayanan pada halaman utama.
- Masukkan kembali PIN sebagai verifikasi.
- Pilih menu Kelahiran WNI.
- Klik tombol Ajukan.
- Isi data permohonan yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Masukkan kode captcha.
- Klik Ajukan untuk mengirim permohonan.
- Tunggu proses verifikasi petugas Dukcapil.
- Jika disetujui, akta kelahiran digital dapat langsung diakses melalui aplikasi IKD.
Dokumen Penting yang Wajib Dimiliki
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan paling penting karena menjadi dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Karena itu, Kemendagri mengimbau masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar segera melakukan pengurusan melalui layanan Dukcapil terdekat atau memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi IKD.
“Cukup dari handphone, kapan saja dan di mana saja.” Inilah kemudahan yang kini ditawarkan melalui layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Syarat Utama Penggunaan IKD
Sebelum dapat menggunakan layanan pengajuan akta kelahiran secara online, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki akun IKD yang sudah diaktivasi oleh petugas Dukcapil. Setelah aktivasi selesai, berbagai layanan administrasi kependudukan dapat diakses langsung melalui aplikasi.
Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bagi yang belum mempunyai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) silahkan download di bawah ini :

















