Bertepatan HUT ke-27 Kutai Timur, 61 Ribu Pelajar Pecahkan Rekor MURI Deklarasikan Anti Narkoba - Bergas Media
BeritaIndonesia

Bertepatan HUT ke-27 Kutai Timur, 61 Ribu Pelajar Pecahkan Rekor MURI Deklarasikan Anti Narkoba

61
×

Bertepatan HUT ke-27 Kutai Timur, 61 Ribu Pelajar Pecahkan Rekor MURI Deklarasikan Anti Narkoba

Share this article

BERGAS MEDIA, KUTAI TIMUR – Sebanyak 61.000 pelajar dan warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengikuti Deklarasi Anti (Nulak) Narkoba menggunakan bahasa Kutai yang mencatatkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI), Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutai Timur. Deklarasi dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutai Timur dan menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kegiatan ini diikuti peserta secara langsung maupun daring melalui aplikasi Zoom. Pelajar dari berbagai jenjang pendidikan bersama unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat turut menyatakan komitmen menolak narkoba.

Penggunaan bahasa Kutai menjadi ciri khas deklarasi tersebut. Pendekatan kearifan lokal ini diharapkan membuat pesan antinarkoba lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.

Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si., turut menegaskan pentingnya menjadikan deklarasi antinarkoba sebagai gerakan nyata yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial dalam peringatan hari jadi daerah.

Momentum HUT ke-27 Kutai Timur dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Melalui deklarasi tersebut, pelajar dan masyarakat diajak membangun keberanian untuk menolak narkoba, menjaga lingkungan keluarga dan sekolah, serta melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang.

Keterlibatan peserta secara langsung dan melalui Zoom juga memperluas partisipasi masyarakat dalam menyuarakan komitmen yang sama.

Dalam sambutannya, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, tanggung jawab melindungi generasi muda tidak hanya berada di tangan kepolisian. Pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan data penanganan perkara narkotika oleh jajaran Polres Kutai Timur sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam sambutannya, jajaran Polres Kutai Timur telah mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, dengan barang bukti sekitar 2,2 kilogram.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkotika masih membutuhkan perhatian serius serta penanganan yang berkesinambungan.

Kapolres juga mengingatkan para pelajar agar berani menolak ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba dan melaporkan indikasi peredaran gelap kepada guru, orang tua, kepolisian, atau pihak berwenang lainnya.

Upaya pencegahan diharapkan terus diperkuat melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta keterlibatan aktif keluarga dan sekolah.

Bahasa Kutai Perkuat Pesan Pencegahan Narkoba

Penggunaan bahasa Kutai dalam deklarasi tersebut menjadi bentuk pemanfaatan budaya lokal untuk menyampaikan pesan sosial kepada masyarakat.

Kata “nulak” menjadi seruan penolakan terhadap narkoba. Melalui ikrar tersebut, para pelajar didorong untuk berani mengatakan tidak, menjaga diri dan keluarga, serta melindungi lingkungan sekolah dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan berbasis bahasa daerah juga diharapkan membuat pesan pencegahan lebih mudah dipahami dan diingat oleh generasi muda.

Selain itu, deklarasi mengajak para pelajar untuk membangun karakter, meningkatkan prestasi, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan lingkungan yang sehat.

Deklarasi 61 Ribu Peserta Catatkan Rekor MURI

Deklarasi antinarkoba yang melibatkan sekitar 61.000 peserta tersebut tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia. Penghargaan diberikan atas pencapaian deklarasi antinarkoba menggunakan bahasa daerah dengan jumlah peserta terbanyak sesuai keterangan dalam kegiatan.

Pencapaian ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-27 Kabupaten Kutai Timur sekaligus momentum untuk memperkuat gerakan pencegahan narkotika.

Namun, keberhasilan deklarasi tidak hanya diukur dari jumlah peserta maupun pencatatan rekor. Tindak lanjut berupa edukasi berkelanjutan, pengawasan di lingkungan sekolah dan keluarga, serta pelaporan kepada pihak berwenang juga diperlukan agar komitmen tersebut memberikan dampak nyata.

Melalui semangat “Kutai Timur Berseh dari Narkoba, Pelajar Sehat, Pelajar Jagau!”, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat diharapkan terus bekerja sama melindungi generasi muda.

Peringatan HUT ke-27 Kutai Timur pun menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan generasi yang sehat, berkarakter, berprestasi, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.

Deklarasi Anti Narkoba Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Melalui Zoom Bertempat Di SDN 009 Kaliorang

Di Kecamatan Kaliorang sendiri kegiatan dipusatkan di Lapangan SDN 009 Kaliorang, dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dengan diikuti seluruh siswa sekolah dasar (SD) se-Kecamatan Kaliorang. Kegiatan ini juga dihadiri unsur Kepolisian Polsek Kaliorang , TNI , Dinas Pendidikan diwakili oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Kaliorang, Pemerintah Kecamatan Kaliorang, Pemerintah Desa Bukit Makmur, Kepala sekolah, Serta Seluruh Dewan Guru SDN di Kaliorang. Melalui deklarasi ini, seluruh peserta diharapkan semakin memahami pentingnya menjauhi narkoba dan berperan aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Partisipasi tersebut menjadi bentuk dukungan dunia pendidikan dan unsur pemerintahan dalam menanamkan kesadaran antinarkoba sejak usia dini.

Melalui deklarasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menyatakan sikap menolak narkoba, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Kutai Timur yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *