BERGASMEDIA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Melansir Jawa Pos, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap permohonan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan atas keinginan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia dikenai tarif sebesar Rp5 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa biaya Rp5 juta berlaku untuk layanan permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai WNI dikenai biaya sebesar Rp1 juta. Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang tetap menjadi Warga Negara Indonesia.
Baca Juga : Jadwal Final Piala Dunia 2026, FIFA Tunjuk Slavko Vinčić Jadi Wasit Final
Adapun penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu per permohonan. Seluruh biaya layanan tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur jenis dan tarif layanan jasa hukum di lingkungan kementerian.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan penerbitan regulasi baru dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian.
“Pada dasarnya dilakukan penyesuaian nomenklatur. Sebelumnya masih Kementerian Hukum dan HAM, sekarang menjadi Kementerian Hukum, sehingga perlu disesuaikan,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, PP tersebut mengatur ratusan jenis tarif PNBP. Menurutnya, sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah layanan mengalami penyesuaian.
“Beberapa jenis tarif jumlahnya ada ratusan. Sebagian besar tetap, sedangkan lainnya dilakukan penyesuaian,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perubahan besaran tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelayanan administrasi hukum saat ini.
“Hanya penyesuaian dengan melihat dinamika dan perkembangan perekonomian,” pungkas Widodo.


















Responses (2)